Pancasila
memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk
dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan
pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi
kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati.
Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa
dan bernegara. Maka nampak sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di
Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan
disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau
dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
1. Hak Asasi Manusia menurut Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : 1. Hak mengeluarkan pendapat 2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat 3. Hak ikut serta dalam pemerintahan 4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : 1. Hak mengeluarkan pendapat 2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat 3. Hak ikut serta dalam pemerintahan 4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar
yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa
sejak lahir.Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada
makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri.Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau
oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang
tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara
kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Kesadaran
akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai
makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan
prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi
manusia. Jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan
manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
B. Pengertian Pancasila
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa
saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan
dengan tanpa persyaratan.Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia.Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat
dan negara Republik Indonesia.Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kenegaraan.
C.
Hubungan
antara Pancasila dengan Hak Asasi Manusia
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan
di setiap sila-sila dalam pancasila dan kita sebagai warga negara yang baik di
harapkan dapat mengamalkannya di kehidupan sehari-hari sehingga tidak ada lagi
pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD
1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar
filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia,
terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan
ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala
bangsa didunia.Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berikut
ini hubungan antara Hak asasi manusia dengan butir-butir Pancasila dapat
dijabarkan sebagai berikut :
1. Sila ketuhanan yang maha Esa
menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan
menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam
hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia
mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela
berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan
pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam
kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat.
D.
Hubungan
HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus
ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti
dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya
UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang
berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Sebagai Dasar Negara Pancasila sangat menghargai Hak Asasi Manusia
(HAM). Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD
1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik
Indonesia. Perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang
dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
HAM juga terdapat di
dalam Pembukaan konstitusi kita yang pernah berlaku. Namun, pelaksanaan HAM
tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Misalkan bagaimana kedudukan individu
dalam sistem demokrasi? Demokrasi kita tetap berlandaskan kolektivisme, bukan
pertentangan individu dan “social orde” seperti demokrasi liberal dan hak-hak
lain berlandaskan kondisi masyarakat asli Indonesia. Hubungan antara Hak asasi
manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan
yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan
ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa
setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing –
masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM pasal 2 dimana
terdapat perlindungan HAM (Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada
pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau
kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak
akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan
internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari
negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau
yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain).
2. Sila kemanusiaan
yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang
sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk
mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan
adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya
diskriminasi. Pasal 7 (Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini).
3. Sila Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana
hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana
hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan).
4. Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang
demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang
dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu
hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan
mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga
setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif
sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan
Deklarasi HAM.
5. Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana
keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau
diskriminasi antar individu. (DP, berbagai sumber)
HAM MENURUT PANCASILA